Kepolisian memutuskan menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (21) sebagai tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan seorang hacker bernama Bjorka.
Menurut versi polisi, Muhammad Agung Hidayatullah turut mendukung aksi Bjorka dengan menyebarkan data pribadi hasil peretasan ke platform Telegram dengan akun Bjorkanism.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, pemuda asal Madiun itu beraksi untuk mendapat kesenangan pribadi agar jadi terkenal.
Selain itu, Ade menyebut Agung berharap aksinya itu bisa membuatnya mendapatkan uang dari Bjorka.
"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali," kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Penetapan Agung sebagai tersangka justru dilakukan polisi setelah sebelumnya sempat memulangkan pemuda tersebut.
Setelah menangkap Agung pada Rabu (14/9/2022), polisi sempat memulangkan Agung pada Jumat pagi.
Saat Agung kembali ke rumah, wartawan sempat menemui sang ibu, Suprihatin.
Menurut ibunya, Muhammad Agung Hidayatullah adalah seorang pemuda yang dalam kesehariannya mencari nafkah dengan bekerja di sebuah toko es waralaba lokal di Madiun.
Baca Juga: Terungkap, Ini Pengakuan Said Fikriansyah yang Dituduh Sebagai Sosok Dibalik Bjorka
Menurut ibunya, Agung tidak memiliki komputer dan jaringan internet.
"Hanya ponsel satu itu di tangan," ucap perempuan yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani itu.
Meski menetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Agung dan hanya mengenakan wajib lapor.
Di sisi lain, penetapan Agung sebagai tersangka tak mengurangi aksi Bjorka. Sang hacker terus saja mengejek pemerintah dengan menyebutnya dengan istilah idiot.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan