Kepolisian memutuskan menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (21) sebagai tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan seorang hacker bernama Bjorka.
Menurut versi polisi, Muhammad Agung Hidayatullah turut mendukung aksi Bjorka dengan menyebarkan data pribadi hasil peretasan ke platform Telegram dengan akun Bjorkanism.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, pemuda asal Madiun itu beraksi untuk mendapat kesenangan pribadi agar jadi terkenal.
Selain itu, Ade menyebut Agung berharap aksinya itu bisa membuatnya mendapatkan uang dari Bjorka.
"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali," kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Penetapan Agung sebagai tersangka justru dilakukan polisi setelah sebelumnya sempat memulangkan pemuda tersebut.
Setelah menangkap Agung pada Rabu (14/9/2022), polisi sempat memulangkan Agung pada Jumat pagi.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO