Ia sudah memperkirakan bahwa penanganan kasus pidana ini masih tidak menemukan kejelasan hingga memakan waktu cukup lama.
"Sudah perkara 3 bulan ini, Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang," lanjutnya.
Kamaruddin juga menyebutkan, seharusnya ada tersangka lain yang terlibat dalam Obstruction of Justice, namun tak ada perkembangan lagi.
Sebagai pengacara mendiang brigadir J, Kamaruddin akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas.
Dirinya pun juga meminta maaf kepada seluruh keluarga Brigadir J saat menuju ke kediaman Yosua di Jambi.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO