Perkembangan terbaru kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah mengeluarkan keputusan dengan menolak permohonan banding tentang putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seluruh hakim banding dengan sepakat menolak aju banding yang disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Majelis sidang banding etik memutuskan hal tersebut karena perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo sudah sangat melanggar aturan.
Sidang banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding tersebut sudah final dan mengikat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO