Menu


Perjalanan Karier 28 Tahun Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melayang Tinggi, Kini Terhempaskan ke Bumi

Perjalanan Karier 28 Tahun Ferdy Sambo di Polri, Sempat Melayang Tinggi, Kini Terhempaskan ke Bumi

Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Konten Jatim, Jakarta -

Pada hari ini, Senin (19/09/2022) pukul 10.00 WIB, hasil dari sidang banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo akhirnya diumumkan.

Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Pihak majelis pun menolak permohonan banding yang diajukan dan menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang ini sendiri diketahui merupakan langkah protes terakhir yang dapat diajukan oleh Ferdy Sambo terkait pemutusan jabatannya karena hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW Justru Ungkap Kejanggalan Lain, Wah Soal Apa?

Dengan demikian, penolakan banding yang diberikan oleh pihak majelis secara jelas menyatakan bahwa Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak terhormat.

Perjalanan karier yang telah Ferdy Sambo bangun selama 28 tahun akhirnya berakhir dengan dirinya yang terjerat kasus pembunuhan.

Perjalanan karier Sambo dimulai dengan memasuki Akademi Kepolisian pada tahun 1994 silam. Ia berhasil lulus di tahun 1997 dan ditempatkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Muak Dengan Polisi, Najwa Shihab Singgung Kasus Ferdy Sambo yang Lelet

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman