“Di Eropa ada GDPR, institusi2 yang mengalami kebocoran yg didenda. Ini daftar yg pernah didenda. Di Indonesia, bisa nunggu RUU PDP disahkan besok, yg didenda nanti institusinya,” tulisnya lagi.
Ia pun secara tidak langsung menyindir perkataan LBH yang berharap Bjorka tidak mangkir ketika dipanggil untuk datang ke dalam pengadilan dengan mengucapkan ‘Aamiin YRA’.
Fahmi menyinggung bahwa isu Bjorka terbilang sudah basi sehingga nama Bjorka sudah tidak jelas lagi tujuannya dan dimainkan untuk kepentingan politisi, panjat sosial, dan pengalihan isu lainnya.
Baca Juga: Oh, Ternyata Ini Kemungkinan Motif Hacker Bjorka yang Membuat Kehebohan di Publik
Sementara itu, banyak yang mempertanyakan tentang berdirinya LBH Digitek karena lembaga tersebut diketahui baru berdiri pada tahun ini.
Banyak yang berspekulasi bahwa lembaga tersebut dibuat dengan tujuan tertentu dari beberapa pihak.
Ndak gini juga cara mainnya om.
— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 19, 2022
Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data.
Hacker, tanpa digugat pun sudah melanggar UU ITE.https://t.co/bniVMXbGss pic.twitter.com/xVh4Kg9MlR
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024