1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mendapat vonis hukuman penjara selama lima tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor).
Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Hakim ketua, Ibrahim Palino mengatakan bahwa Nurdin telah terbukti menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agus Sucipto.
Saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, ia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya mendukung Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri deklarasi Pemilu 2019, Nurdin mengaku telah lama mengenal Jokowi dan memiliki sepemahaman di bidang kehutanan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan