Menu


Setelah Nikita dan Bella, Ada Lagi Pihak Gagal Paham yang Mengkritik Najwa Shihab, Kali Ini Pakai Bawa-bawa KUHP

Setelah Nikita dan Bella, Ada Lagi Pihak Gagal Paham yang Mengkritik Najwa Shihab, Kali Ini Pakai Bawa-bawa KUHP

Kredit Foto: Instagram @najwashihab

Konten Jatim, Jakarta -

Polemik Najwa Shihab dengan kritikan pedasnya kepada institusi polisi masih berbuntut panjang.

Ada beberapa pihak yang menyerang sang jurnalis, di antaranya Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella.

Kemudian, muncul pihak baru lagi yang turut mengecam Najwa Shihab, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisan (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Edi menilai bahwa argumen dari perempuan yang akrab disapa mbak Nana ini, mengandung unsur provokatif serta bisa menjadi hasutan untuk masyarakat agar tidak lagi mempercayai polisi.

Baca Juga: Bella 'Haters' Najwa Shihab Berstatus Istri Perwira Polisi, Tapi Bilangnya Bukan Anggota Bhayangkari, Lho Kok Bisa?

Tak hanya itu, Edi juga menganggap permasalahan ini akan membawa Najwa pada pelanggaran hukum pasal 160 KUHP tentang makar dan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Mantan anggota Kapolnas itu mengatakan bahwa pernyataan Najwa Shihab justru membuat kegaduhan di lingkup masyarakat.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman