Sultan Deli berulangkali menegaskan bahwa beliau tidak bermaksud mengambil semua lahan milik Kesultanan karena sejak awal telah menyatakan bahwa Kesultanan Deli adalah bagian tak terpisahkan dari Negara RI.
Pemerintah RI lah yang justru memberikan penghormatan yang wajar atas hak-hal Sultan Deli. Untuk itu, Sultan, dengan jiwa besar selalu bersedia untuk bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Namun kalau jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, Kerabat Kesultanan memberikan kuasa kepada Yusril dan para Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM untuk menggugat Pemerintah RI ke pengadilan.
Yusril mengatakan dia akan mendalami semua dokumen otentik milik Belanda dan Kesultanan Deli dengan seksama. Dia juga akan menelaah beberapa disertasi doktor yang membahas status tanah-tanah Kesultanan Deli tersebut dan pada tahap pertama tentu akan menempuh cara-cara negosiasi damai dengan Pemerintah RI.*
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO