Menu


Setelah Akunnya Dibanned, Residivis Kasus Penistaan Agama Ini Kini Punya Akun Twitter yang Baru

Setelah Akunnya Dibanned, Residivis Kasus Penistaan Agama Ini Kini Punya Akun Twitter yang Baru

Kredit Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Sebelumnya, Ferdinand sempat dikenakan kasus penistaan agama karena twit yang ia buat pada awal tahun 2022.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” tulisnya pada Januari 2022.

Twit ini pun menimbulkan pro kontra hingga akhirnya Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Baca Juga: Waduh Waduh, Usai Gagal Bikin Poling Buat Menangkan Ganjar, Ferdinand Hutahean Malah Alami Nasib Begini

Ferdinand pun pada akhirnya divonis terbukti bersalah secara sah karena menimbulkan pertikaian di kalangan masyarakat dan dinyatakan menyiarkan kebohongan.

Ia terpaksa harus mendekam di penjara selama 5 bulan lama dengan jeratan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman