Menu


Tata Cara Beserta Syarat-syarat yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK di Mabes, Polda, Polres hingga Polsek

Tata Cara Beserta Syarat-syarat yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK di Mabes, Polda, Polres hingga Polsek

Kredit Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh seluruh pihak kepolisian melalui permohonan dari masyarakat untuk menerangkat terkait adanya catatan buruk atau tidak.

Catatan buruk yang dimaksud merupakan kejahatan atau kriminalitas lainnya yang dilakukan masyarakat.

Agar lebih jelas, berikut tata cara beserta syarat-syarat yang dibutuhkan saat mengurus SKCK di Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.

Tata cara permohonan SKCK

1. Mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi

2. Membawa dokumen yang dipersyaratkan 

3. Mengisi formulir yang telah dipersiapkan petugas, atau mendaftar secara online dengan cara menguggah dokumen yang persyaratkan, serta mengisi form yang tersedia.

Syarat-syarat saat mengurus SKCK di Mabes Polri

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Menunjukkan fotokopi KTP, atau KTP asli.

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah, atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat pemohon dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yag memperkerjakan, emnggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsot dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor.

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat-syarat saat mengurus SKCK di Polda

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Menunjukkan fotokopi KTP, atau KTP asli.

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah, atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat pemohon dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yag memperkerjakan, emnggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsot dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor.

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat-syarat saat mengurus SKCK di Polres

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Menunjukkan fotokopi KTP, atau KTP asli.

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah, atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat-syarat saat mengurus SKCK di Polsek

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Menunjukkan fotokopi KTP, atau KTP asli.

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah, atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen sidik jari 

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sempat Break Karena Najwa, Konflik Bella 'Istri Polisi Pungli' vs Ni Luh Djelantik Lanjut Lagi! Si Mbok Sampai Mention Kapolri Coba

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO