Menu


5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia dan Peruntukkanya

5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia dan Peruntukkanya

Kredit Foto: Polri.go.id

Konten Jatim, Jakarta -

Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bahkan kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut barang diperlukannya untuk memiliki SIM.

SIM ialah Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh seluruh warga jika memiliki kendaraan yang disebutkan.

Setiap orang berkewajiban memiliki SIM sendiri, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. 

Diketahui, jenis SIM yang berlaku di Indonesia ada lima. Berikut ini 5 jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan peruntukkanya.

1. SIM A

Jenis SIM A diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Entah itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

2. SIM B

Kalau jenis SIM B diperuntukkan untuk pengendara dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:

  • SIM B1

Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang lazim mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

  • SIM B2

Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.

3. SIM C

Jenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.

4. SIM D

Jenis SIM D merupakan SIM khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas yang telah menjadi pengemudi. 

5. SIM Umum

SIM umum ini dipakai untuk pemilik kendaraan umum. Kepemilikan SIM umum sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis SIM umum itu adalah:

  • SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Keanehan di Surat Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Semua Tingkatan Pangkat di Polri, Kecuali...

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024