Menu


Lukas Enembe Mangkir Lagi, Ahli Hukum Menilai KPK Terlalu Memperlakukan Istimewa Dalam Hal Ini

Lukas Enembe Mangkir Lagi, Ahli Hukum Menilai KPK Terlalu Memperlakukan Istimewa Dalam Hal Ini

Kredit Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Konten Jatim, Jakarta -

Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul mengatakan adanya tindakan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperlakukan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

"Saya kira ini juga jangan sampai betul-betul diberikan perlakuan yang istimewa, nanti kan tersangka-tersangka lain juga semuanya akan minta," ujar Chudry Sitompol, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews, Senin (26/9/2022).

Pasalnya, Chudry melihat dari sejumlah pemberitaan media bahwa KPK memberi izin kepada Lukas Enembe untuk pergi berobat ke Singapura di kala statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Akui Judi Sebagai Bahan Refreshing, Lukas Enembe Dapat Hujatan Kerasa dari Warganet

Hal tersebut dinilai berlebihan oleh sang ahli hukum, hingga bertanya perihal penyakit yang diderita Lukas Enembe sehingga harus berobat ke luar negeri.

"Apakah di Indonesia penyakit yang diderita itu tidak bisa ditangani?" ucapnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman