Menu


Berakhir Sudah! Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Begini Penjelasan Kapolri

Berakhir Sudah! Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Begini Penjelasan Kapolri

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perkembangan terbaru terkait proses hukum kasus kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam konferensi pers, Sigit menyatakan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan di rutan Mabes Polri, pada Jumat (30/9/2022).

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ucap Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews.

Baca Juga: Pernah Jadi Korban TWK KPK, Ternyata Novel Baswedan Ikut Lakukan Ini Agar Febri Diansyah Tak Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor di hari yang sama saat diputuskannya untuk ditahan.

Pihak Kapolri juga memeriksakan kesehatan istri Ferdy Sambo, baik kondisi kesehatan jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman