Menu


Wah, Tak Biasa-biasanya NU Main Haram-haramin, Tapi Larangan Main Salah 1 Game di Dingdong Ini Memang Ada Dalilnya di Alquran

Wah, Tak Biasa-biasanya NU Main Haram-haramin, Tapi Larangan Main Salah 1 Game di Dingdong Ini Memang Ada Dalilnya di Alquran

Kredit Foto: MLD SPOT

Konten Jatim, Jakarta -

Diharamkannya permainan claw machine atau boneka capit tentu membuat banyak pihak bingung atau tidak setuju.

Pasalnya, permainan tersebut dikatakan mengandung unsur perjudian sehingga banyak pihak yang merasa tidak setuju kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang membahas keharaman ini kali pertama.

Nahdlatul Ulama (NU) pun ikut membahas hal ini dan mencoba menjelaskan bagian mana dari permainan capit boneka tersebut yang dianggap sebagai perjudian.

Baca Juga: Ternyata NU Punya Fatma soal Hukum Memakan Kadal Gurun, Begini Keputusan soal Memakan Hewan Padang Pasir Itu

“Pertama, keharaman dan pengertian judi. Keharaman judi telah dinyatakan secara sangat jelas oleh Allah dalam Al-Qur'an surah Al-M?'idah ayat 90,” tulis NU pada Kamis (28/09/2022).

Kedua, permainan capit boneka harus menggunakan koin untuk mengaktifkan capitnya. Setiap 1 koin yang ditukar dengan uang Rp1.000, capitan hanya aktif selama 20 detik dan bisa digunakan untuk menangkap boneka jika beruntung.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman