1. Meyakinkan KPK Punya Wewenang Kuat
Demi meyakinkan anak buahnya supaya tidak ragu menjerat Anies, Firli mengingatkan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 40 UU KPK.
Pasal itu mengatur bahwa KPK bisa menghentikan perintah penghetian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan jika nantinya penyidik tak menemukan cukup bukti.
Jadi, secara simpelnya, Firli ingin KPK menetapkan saja lebih dulu Anies sebagai tersangka. Perkara benar atau tidaknya nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Demi Menangkan Puan, Jokowi Bakal Bikin Anies Ditangkap KPK dan Masuk Penjara?
2. Melobi Ketua BPK
Demi memuluskan keinginannya menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka, Firli Bahuri disebut-sebut sampai melobi Ketua BPK Isma Yatun.
Tujuannya meminta BPK mengeluarkan hasil audit yang menyatakan ada keruvian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan