Menu


PNS Gigit Jari! Tak Cuma Gaji Kecil, Ini Penderitaan Lain yang Harus Dialami di Tahun 2022

PNS Gigit Jari! Tak Cuma Gaji Kecil, Ini Penderitaan Lain yang Harus Dialami di Tahun 2022

Kredit Foto: instagram.com/@infocpns2021/

Konten Jatim, Jakarta -

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dulu memang kerap menjadi salah satu pekerjaan yang paling diidamkan kebanyakan orang.

Tak ayal setiap ada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasti selalu dipenuhi lautan manusia.

Kebanyakan orang menganggap bahwa menjadi PNS itu sangat beruntung dan bisa merubah nasib kehidupan menjadi lebih lebih terjamin.

Hal itu dikarenakan PNS memiliki tunjangan-tunjangan yang cukup menggiurkan selain gaji pokok pada umumnya.

Selain itu, jam kerja yang flexible yang hanya dari Senin hingga Jumat serta libur setiap tanggal merah menjadi kebanyakan orang ingin menjadi PNS.

Namun semua itu tampak tak berlaku lagi saat ini, sebab beberapa hari ke belakang muncul kehebohan di dunia PNS.

Kehebohan itu bermula dari adanya ratusan CPNS yang serempak memilih mengundurkan diri, padahal mereka tinggal selangkah lagi menjadi PNS.

Baca Juga: Baca Juga: Cek Lagi Kalender, Ini Daftar Tanggal Merah di 2022 Setelah 26 Mei, Sisa 6 Hari, Tengah Pekannya Tinggal 2

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bahwa alasan mundurnya ratusan CPNS tersebut dikarenakan kaget ketika melihat gaji yang tertera.

Para CPNS itu menilai gaji dan tunjangan yang diberikan terlalu kecil dan tidak sesuai ekspektasi sehingga ramai-ramai memilih mengundurkan diri.

Mundurnya ratusan CPNS ini merupakan suatu kabar buruk bagi pemerintah Indonesia.

Bagaimana tidak, dengan mundurnya ratusan CPNS itu dapat dipastikan bahwa banyak posisi dan jabatan yang saat ini kosong tak bertuan.

Kekosongan posisi dan jabatan itu pun membuat banyak posisi PNS mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal itu bisa berakibat buruk sebab bisa saja para PNS tersebut bekerja lebih ekstra untuk mengisi kekosongan posisi-posisi tersebut.

Selain harus bekerja secara ekstra, para PNS tersebut juga berpotensi mengalami penderitaan lain di sisa tahun 2022 ini.

Penderitaan lain itu adalah terkait jatah libur tanggal merah di hari-hari biasa yang hanya menyisakan satu kali lagi.

Baca Juga: Baca Juga: Tanpa BUMN, Ini 31 Sponsor Penyokong Balap Formula E, Ada Bank Tomy Winata Sampai Merk Skincare Juragan99

Libur tanggal merah di hari biasa itu jatuh pada Rabu 17 Agustus 2022.

Meski demikian, di tanggal tersebut para PNS itu dipastikan tak akan benar-benar mendapat jatah libur.

Pasalnya pemerintah sudah menetapkan bahwa semua PNS wajib mengikuti upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh di setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Maka dari itu, hilang sudah jatah libur para PNS di hari-hari biasa tersebut, karena sisanya tanggal merah jatuh di akhir pekan.

Berikut tanggal merah yang tersisa di Tahun 2022 ini:

• Sabtu, 9 Juli : Idul Adha
• Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Hijriyah
• Rabu, 17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan RI
• Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi
• Minggu, 25 Desember : Natal.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024