Menu


Waduh, Ternyata Ini Alasan Sidang Jokowi Harus Ditunda, Gegara Dianggap Sepele?

Waduh, Ternyata Ini Alasan Sidang Jokowi Harus Ditunda, Gegara Dianggap Sepele?

Kredit Foto: Sumber bebas

Konten Jatim, Jakarta -

Kabar mengejutkan datang setelah sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) kemarin berakhir ditunda.

Tertundanya sidang ini diketahui karena kurangnya legal standing atau penentuan kesiapan seorang individu atau suatu pihak terkait dalam memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara.

Selain itu, berbagai berkas yang seharusnya sudah dilengkapi dan diberikan belum dituntaskan oleh kedua pihak. Dengan kata lain, keduanya masih belum lengkap pemberkasannya.

Meskipun jelas disampaikan secara resmi alasan sidang ditunda oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi, masyarakat masih memberikan berbagai spekulasi atas tertundanya sidang tersebut.

Baca Juga: Meski Cuma Soal Perkara Pindah Tempat Kerja, Diduga Keputusan Aiman Tinggalkan KompasTV Juga Dipengaruhi 2 Hal Ini

Tak sedikit yang menduga bahwa sidang sengaja diundur karena adanya kesengajaan dan perlindungan untuk Jokowi atau istilah lainnya ingin membuat Jokowi kebal hukum.

Negara hukum tapi presiden nya kebal hukum. Lebih baik bubarkan saja NKRI kalau hukum sudah tidak di hargai oleh pemimpin negeri ini. Sontoloyoo,” tulis akun @alf**.

Di undur lagi acaranya! Sedang di rekayasa apa lagi. Mirip-mirip drama Sambo! Di bikin lama-lama. Sedang merencanakan kesempurnaan topik,” tulis akun @yud***.

Ini kelas berat aja gak berani nunjukin langsung, gimana mau hukum bisa ditegakkan sementara ini dibuat berlarut2. Kaya anak kecil yg main umpet umpetan,” tulis akun @saf***.

Sementara itu, Heneng Pujadi juga membeberkan bahwa Jokowi belum memberikan surat kuasa dengan alasan masih diproses.

Oleh karena itu, ia meminta kelepangkan berkas dari kedua pihak dan akan memanggil semua pihak yang terkait pada kasus ini.

Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda, Warganet Buat Tagar 'Tunjukan Ijazah Asli JKW' di Twitter

Jokowi pun diminta hadir oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono dalam persidangan yang telah dijadwalkan ulang.

Hakim Ketua memutuskan untuk menggelar kembali sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi pada 31 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan