Kabar mengejutkan datang setelah sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) kemarin berakhir ditunda.
Tertundanya sidang ini diketahui karena kurangnya legal standing atau penentuan kesiapan seorang individu atau suatu pihak terkait dalam memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara.
Selain itu, berbagai berkas yang seharusnya sudah dilengkapi dan diberikan belum dituntaskan oleh kedua pihak. Dengan kata lain, keduanya masih belum lengkap pemberkasannya.
Meskipun jelas disampaikan secara resmi alasan sidang ditunda oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi, masyarakat masih memberikan berbagai spekulasi atas tertundanya sidang tersebut.
Tak sedikit yang menduga bahwa sidang sengaja diundur karena adanya kesengajaan dan perlindungan untuk Jokowi atau istilah lainnya ingin membuat Jokowi kebal hukum.
“Negara hukum tapi presiden nya kebal hukum. Lebih baik bubarkan saja NKRI kalau hukum sudah tidak di hargai oleh pemimpin negeri ini. Sontoloyoo,” tulis akun @alf**.
“Di undur lagi acaranya! Sedang di rekayasa apa lagi. Mirip-mirip drama Sambo! Di bikin lama-lama. Sedang merencanakan kesempurnaan topik,” tulis akun @yud***.
“Ini kelas berat aja gak berani nunjukin langsung, gimana mau hukum bisa ditegakkan sementara ini dibuat berlarut2. Kaya anak kecil yg main umpet umpetan,” tulis akun @saf***.
Sementara itu, Heneng Pujadi juga membeberkan bahwa Jokowi belum memberikan surat kuasa dengan alasan masih diproses.
Oleh karena itu, ia meminta kelepangkan berkas dari kedua pihak dan akan memanggil semua pihak yang terkait pada kasus ini.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda, Warganet Buat Tagar 'Tunjukan Ijazah Asli JKW' di Twitter
Jokowi pun diminta hadir oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono dalam persidangan yang telah dijadwalkan ulang.
Hakim Ketua memutuskan untuk menggelar kembali sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi pada 31 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dugaan ijazah palsu 18/10/2022 tertunda itu krn
— ¥@N'$ (@yaniarsim) October 18, 2022
Pak @jokowi diwakilkan oleh kejaksaan, sedangkan ini kasus pribadi bukan yg menyangkut negara/kebijakan.#TunjukanIjazahAsliJKW #TunjukanIjazahAsliJKW pic.twitter.com/4KXDWJnkJ1
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan