Menu


Tudingan soal Ijazah Palsu Jokowi Selamanya Akan Menggantung dan Jadi Isu Liar Tak Berkesudahan

Tudingan soal Ijazah Palsu Jokowi Selamanya Akan Menggantung dan Jadi Isu Liar Tak Berkesudahan

Kredit Foto: Sumber bebas

Konten Jatim, Depok -

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi”.

Pencabutan gugatan itu dilakukan oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022).

Selain menyayangkan pencabutan gugatan, Yusril Ihza Mahendra juga menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.

"Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Inikah Cara Kotor Jokowi Lemahkan Prabowo dan Singkirkan Anies Demi Muluskan Den Ganjar Menang Pilpres 2024?

Menurut Yusril, penahanan Bambang Tri menjadi alasan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin untuk mencabut gugatan. Sebagai pengacara, mereka merasa sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan.

Pasalnya, Bambang Tri ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi.

Padahal, bagi pengacara hanya Bambang Tri lah yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman