Gerakan aksi 411 yang dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 masih menjadi pembicaraan hangat, terlebih karena tuntutannya.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah pendesakkan Jokowi untuk mundur.
Berbagai reaksi akhirnya diberikan. Ada yang tak suka dengan aksi tersebut, tetapi sebagian lainnya fokus ke Ma’ruf Amin.
Pasalnya, Wakil Presiden Indonesia itu disebut-sebut jadi presiden selanjutnya bila Jokowi mundur dari jabatan sebelum waktunya.
Hal ini pun tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 8 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden akan digantikan oleh Wakil Presiden bila mangkat dalam masa jabatannya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024