Menu


Sidang Perdana Nikita Mirzani, Inilah 3 Dakwaan yang Dijatuhkan Jaksa ke si Nyai di Kasus Pencemaran Nama Baik ke Dito Mahendra

Sidang Perdana Nikita Mirzani, Inilah 3 Dakwaan yang Dijatuhkan Jaksa ke si Nyai di Kasus Pencemaran Nama Baik ke Dito Mahendra

Kredit Foto: Suara.com/Adiyoga Priyambodo

Konten Jatim, Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebut perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp 17,5 juta. 

Dikatakan Slamet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa. 

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra. Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Sudah 'Dicelup' Banyak Lelaki dari Bule sampai Arab, Nikita Mirzani Ternyata Punya Obsesi Ngeseks sama Cowok Bandung yang Satu Ini

Slamet memaparkan, pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu keduanya dengan niat untuk mencari sepatu. 

Kemudian, saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik.

 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman