“Rekening (pengirim) atas nama Nofriansyah Yosua sebesar 100 juta sebanyak 2 kali di tanggal yang sama,” ujar Anita.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.
Persidangan ini sendiri baru digelar kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menunda jalannya persidangan selama seminggu.
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf itu akan didatangkan 11 saksi pada kesempatan kali ini.
Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum sendiri merupakan pegawai bank dan mayoritas berasal dari pihak kepolisian.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO