Menu


Prabowo Subianto Bak Jilat Ludah Sendiri Setelah Partainya Tarik Permasalahan yang Satu Ini: Ikut Nipu Enggak Sih?

Prabowo Subianto Bak Jilat Ludah Sendiri Setelah Partainya Tarik Permasalahan yang Satu Ini: Ikut Nipu Enggak Sih?

Kredit Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Presidential threshold sendiri merupakan syarat bagi seorang individu untuk bisa mencalonkan diri sebagai seorang presiden maupun wakil presiden di dalam pemilihan umum (Pemilu).

Seiring pemilu terjadi, besaran persentase untuk presidential threshold ini pun terus berubah sejak pertama kali diterapkan dalam pemilu 2004.

Saat itu, besaran persentase minimum pengajuan capres dan cawapres adalah 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen suara sah pemilu DPR.

Baca Juga: PKB Ancam Bentuk Komposisi Baru Jika Prabowo Berpasangan dengan Ganjar

Pada tahun 2009, aturan ini berubah menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional di dalam Pemilu Legislatif. Aturan ini pun tak berubah di tahun 2014.

Pada tahun 2019, aturan ini kembali berubah dengan persentase yang lebih kecil, yakni 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu anggota DPR sebelumnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman