Menu


Prabowo Subianto Bak Jilat Ludah Sendiri Setelah Partainya Tarik Permasalahan yang Satu Ini: Ikut Nipu Enggak Sih?

Prabowo Subianto Bak Jilat Ludah Sendiri Setelah Partainya Tarik Permasalahan yang Satu Ini: Ikut Nipu Enggak Sih?

Kredit Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Salah satu pengguna sosial media menyoroti perbedaan dari Partai Gerindra di masa lalu dan masa kini yang terkesan kontradiktif.

Dahulu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat tak setuju dengan besaran angka presidential threshold di tahun 2017 yang menyentuh hingga angka 20 persen.

Menurut Prabowo saat itu, besaran angka tersebut dianggap sebagai lelucon politik yang berniat menipu rakyatnya.

Namun, di awal tahun 2022, Gerindra justru tak lagi mempermasalahkan besaran persentase itu.

Baca Juga: Puan dan Ganjar Diminta untuk Lebih Mewaspadai ‘Tikungan’ dari Sosok yang Satu Ini, Bukan Anies Apalagi Prabowo… 

Lantas, pengguna sosial media pun menganggap tindakan partai tersebut dilakukan karena partai tersebut tak lagi bisa dikatakan kecil.

Waktu kami masih partai kecil kami tidak setuju rakyat ditipu, kini kami sudah jd partai besar, tentu kami ingin ikut menipu, iya gak sih?” tulis akun @hipohan pada Senin (21/11/2022).

Presidential threshold sendiri merupakan syarat bagi seorang individu untuk bisa mencalonkan diri sebagai seorang presiden maupun wakil presiden di dalam pemilihan umum (Pemilu).

Seiring pemilu terjadi, besaran persentase untuk presidential threshold ini pun terus berubah sejak pertama kali diterapkan dalam pemilu 2004.

Saat itu, besaran persentase minimum pengajuan capres dan cawapres adalah 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen suara sah pemilu DPR.

Baca Juga: PKB Ancam Bentuk Komposisi Baru Jika Prabowo Berpasangan dengan Ganjar

Pada tahun 2009, aturan ini berubah menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional di dalam Pemilu Legislatif. Aturan ini pun tak berubah di tahun 2014.

Pada tahun 2019, aturan ini kembali berubah dengan persentase yang lebih kecil, yakni 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu anggota DPR sebelumnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan