Menu


Terkonfirmasi Positif Covid-19, Putri Candrawathi Tetap Mengikuti Sidang Melalui Daring

Terkonfirmasi Positif Covid-19, Putri Candrawathi Tetap Mengikuti Sidang Melalui Daring

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Bandung -

Putri Candrawathi mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Alasan terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang melalui daring karena positif Covid-19.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang Selasa Hari Ini, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Patuh...

Berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) Putri Candrawathi terkonfirmasi positif Covid-19.

Oleh karena itu, sesuai permintaan penasihat hukum, Arman Hanis, majelis hakim memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telephon.

"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon," kata hakim.

Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal tersebut berbeda dengan Putri, Ferdy Sambo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan dari sejumlah saksi.

Dari sejumlah saksi diantaranya dua petugas swab Smart Co Lab yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Radithya Adhiyasa.

Baca Juga: Bukan Gara-gara G20, Ternyata Ini Penyebab Sidang Sambo Ditiadakan Pekan Ini, Ada Evaluasi dalam hal...

Selain itu, Tjong Djiu Fung alias Afung dari biro jasa kamera pengawas (CCTV), Legal Counsel pada PT XL AXIATA Victor Kamang, Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro, serta Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.

Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat ditunda selama sepekan dalam rangka evaluasi oleh JPU. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tidak ada yang berubah setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan," kata Ketut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO