Menu


Edan! Eks Kabareskrim Ini Sebut Kasus Tambang Agus Andrianto Sebagai Senjata Rahasia, Ternyata Suratnya Sempat di Ferdy Sambo

Edan! Eks Kabareskrim Ini Sebut Kasus Tambang Agus Andrianto Sebagai Senjata Rahasia, Ternyata Suratnya Sempat di Ferdy Sambo

Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji menyoroti kasus tambang ilegal yang baru-baru ini menjadi pembicaraan hangat.

Pasalnya, tak hanya berdasarkan pernyataan Ismail Bolong, surat penyelidikan atas kasus tersebut telah beredar secara luas.

Menurut Susno, laporan tersebut bisa saja sudah dibuat sejak lama, tetapi tak disampaikan ke Kapolri.

“Tidak disampaikan ke kapolri. Didiamkan gitu,” ujarnya seperti yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Agus Andrianto Makin Terpojok, Ferdy Sambo Terang-Terangan Singgung Kasus Suap Tambang di Pengadilan

Susno menduga bahwa ada yang sengaja menyimpan hal tersebut untuk dijadikan sebagai senjata di masa yang akan datang. Pasalnya, laporan itu sendiri telah lama dibuat sejak lama.

“Tunggu senjata saya, nanti saya sampaikan next time,” ujarnya menduga-duga.

Meskipun ada berbagai kemungkinan yang terjadi, baik dari pihak Bareskrim yang sengaja menyimpan maupun Kapolri yang tak bertindak, Susno tetap menganggap laporan itu penting.

“Entah itu senjata yang disembunyikan, entah itu sudah dilaporkan, tapi itu patut ditindaklanjuti karena itu sudah masuk ranah hukum pidana,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, juga memberikan pernyataan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mengakui bahwa ada surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan berbagai pihak yang terlibat.

Baca Juga: Hati-hati, Ferdy Sambo Sudah Mulai Bersiul, Dia Sudah Berani Buka-bukaan Soal Kasus Suap Tambang Ilegal

“Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada,” ujarnya dilansir dari Kompas saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Sesuai yang dijelaskan oleh sambo, surat penyelidikan untuk kasus tersebut terdaftar dengan nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM yang dikeluarkan pada 7 April lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO