Menu


Waduh, Pemerintah Disalahkan Oleh Eks Kabareskrim Ini Gegara Kasus Tambang Ilegal: Cuma Permen Manis Rakyat

Waduh, Pemerintah Disalahkan Oleh Eks Kabareskrim Ini Gegara Kasus Tambang Ilegal: Cuma Permen Manis Rakyat

Kredit Foto: Dok Sekretariat Kabinet

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji menyoroti kasus tambang ilegal yang baru-baru ini menjadi pembicaraan hangat.

Seperti yang diunggah di dalam kanal YouTube Refly Harun, Susno mengatakan bahwa permasalahan tambang ilegal sendiri sudah lama terjadi.

Lantas ia mencoba menggali siapa yang patut disalahkan mengingat kasus tersebut sudah marak terjadi selama belasan atau bahkan puluhan tahun.

“Yang salah siapa? Ya, yang salah adalah pemerintah,” ujarnya seperti dalam unggahan video wawancaranya pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Agus Andrianto Makin Terpojok, Ferdy Sambo Terang-Terangan Singgung Kasus Suap Tambang di Pengadilan

Ia pun menjelaskan alasan mengapa pemerintah yang patut disalahkan dalam kasus tersebut, bukannya institusi negara tempatnya bekerja selama ini.

“Saya ini mantan Kabareskrim, saya tahu. Ini karena berlindung di balik Undang-Undang Pertambangan, Nomor 24 Tahun 2020 kalau enggak salah,” jelasnya.

Susno pun mengatakan bahwa aturan itu memang ada membahas persoalan tambang rakyat, tetapi tampaknya tak pernah diindahkan.

“Itu hanya permen manis untuk rakyat yang tidak mungkin dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Susno sempat menduga ada oknum yang sengaja menyembunyikan laporan tersebut meskipun telah ditandatangi oleh Kabareskrim saat itu, yakni Ferdy Sambo.

Ia pun mengatakan bahwa laporan itu bisa dijadikan senjata rahasia di waktu yang akan datang sehingga tak disampaikan kepada Kapolri.

Baca Juga: Hati-hati, Ferdy Sambo Sudah Mulai Bersiul, Dia Sudah Berani Buka-bukaan Soal Kasus Suap Tambang Ilegal

Meskipun ada berbagai kemungkinan yang terjadi, baik dari pihak Bareskrim yang sengaja menyimpan maupun Kapolri yang tak bertindak, Susno tetap menganggap laporan itu penting.

“Entah itu senjata yang disembunyikan, entah itu sudah dilaporkan, tapi itu patut ditindaklanjuti karena itu sudah masuk ranah hukum pidana,” jelasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024