Menu


Kuasa Hukum Irjen Teddy Minaha Bantah Kliennya Sama Sekali Tidak Menggunakan Narkoba, Begini Penjelasannya

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minaha Bantah Kliennya Sama Sekali Tidak Menggunakan Narkoba, Begini Penjelasannya

Kredit Foto: Humas Polda Sumbar

Konten Jatim, Bandung -

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody.

"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," kata Hotman pada Rabu (23/11/2022).

Hotman mengklaim, sebanyak lima kilogram yang berisi narkoba diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy yang ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Teddy Minahasa, Ada Polisi Lain yang Lebih Duluan Nyolong Sabu Barbuk?

Maka dari itu, Hotman menegaskan bahwa Teddy Minahasa sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba. 

Hotman pun mengatakan, sejak masa jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan, Teddy Minahasa memberi perintah kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat. 

"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," kata Hotman.

Hotman juga mempertanyakan masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah Anita dan AKBP Dody.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.

Baca Juga: Pernah Sudutkan Kota Padang Pusat Khilafah, Ternyata Seperti Inilah Kelakuan Bejat Teddy Minahasa di Bisnis Sabu Colongan Barbuk

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO