Atas kesaksian terswbut, Irfan menegaskan bahwa ia meninggalkan nama, pangkat, dan nomor telepon.
"Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," ucap Irfan.
Ketika hakim mengkonfirmasi apakah Irfan mengakui diri dari kepolisian, Irfan menyatakan bahwa ia mengaku dari Bareskrim.
"Siap, dari Bareskrim, Yang Mulia," kata Irfan.
AKP Irfan Widyanto menjadi salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J.
Yang dimana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO