Menu


Duh, Kesaksian dari Ketua RT Komplek Duren Tiga Dibantah oleh Irfan Widyanto yang Disebut Orang Tak Dikenal saat Ganti CCTV, Ada Apa ya?

Duh, Kesaksian dari Ketua RT Komplek Duren Tiga Dibantah oleh Irfan Widyanto yang Disebut Orang Tak Dikenal saat Ganti CCTV, Ada Apa ya?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Konten Jatim, Bandung -

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto membantah dirinya disebut orang tak dikenal ketika mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dari pernyataan tersebut merupakan tanggapan Irfan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 4 Kesamaan dari Kematian Tak Wajar Prada Indra dengan Kasus Brigadir J

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Seno bersaksi bahwa Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki dan Zapar menjelaskan pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar 3 hingga 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Kompleks. 

Tetapi tidak memberitahu dimana mereka bertugas dan tidak memberikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru. 

Atas kesaksian terswbut, Irfan menegaskan bahwa ia meninggalkan nama, pangkat, dan nomor telepon.

"Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," ucap Irfan. 

Ketika hakim mengkonfirmasi apakah Irfan mengakui diri dari kepolisian, Irfan menyatakan bahwa ia mengaku dari Bareskrim.

"Siap, dari Bareskrim, Yang Mulia," kata Irfan.

Baca Juga: Kodir Sebut Ferdy Sambo Pasang CCTV di Kompleks Duren Tiga, Hakim Tak Percaya Sebenarnya Pemasangan CCTV Ini Dipasang oleh...

AKP Irfan Widyanto menjadi salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J. 

Yang dimana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan