Menu


Gedung Bareskrim Kebakaran di Tengah Kehebohan soal Suap Tambang Ilegal yang Seret Nama Komjen Agus Andrianto

Gedung Bareskrim Kebakaran di Tengah Kehebohan soal Suap Tambang Ilegal yang Seret Nama Komjen Agus Andrianto

Kredit Foto: Dok Bareskrim

Konten Jatim, Jakarta -

Gedung Bareskrim Mabes Polri yang terletak di Jakarta Selatan dilaporkan kebakaran pada Kamis malam (24/11).

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Sekitar empat unit mobil kebakaran pun telah dikerahkan untuk memadamkan si jago merah tersebut.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Pejabat Polisi yang Terseret di Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Selain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Hal ini juga turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Ruwanto.

"Iya (Gedung Bareskrim Polri kebakaran)," ujar Ruwanto pada Kamis (24/11).

Hingga kini, penyebab kebakaran pun masih belum diketahui.

Kebakaran tersebut terjadi di tengah kehebohan publik soal pengakuan Ismail Bolong, yang menyeret beberapa nama perwira tinggi di jajaran kepolisian termasuk Komjen Pol Agus Andrianto yang dinilainya menerima dana haram tambang ilegal.

Nama Komjen Pol Agus Andrianto turut disebut sebagai pihak yang menerima dana haram tambang ilegal di Kalimantan Timur senilai Rp6 miliar.

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail Bolong.

Baca Juga: Begini Respons Hendra Kurniawan saat Ditanya soal Isu Aliran Duit Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Selain Agus Andrianto, Ismail juga mengaku memberikan sumbangan senilai Rp200 juta ke Polres Bontang.

Dia menyetorkannya ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan