Menu


Sindir Kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, Komjen Agus Andrianto Jawab Begini soal Tudingan Setoran Tambang Ilegal

Sindir Kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, Komjen Agus Andrianto Jawab Begini soal Tudingan Setoran Tambang Ilegal

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya memberikan pernyataan terkait dugaan suap tambang ilegal yang menyeret namanya.

Menurut Agus, pernyataan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait tambang ilegal itu merupakan pengalihan isu belaka.

Ia pun mempertanyakan penyelidikan yang tak dilanjutkan tersebut. Menurutnya, jika tudingan itu benar terjadi, seharusnya laporan itu masih dilanjutkan penyelidikannya.

Baca Juga: Waduh, Pemerintah Disalahkan Oleh Eks Kabareskrim Ini Gegara Kasus Tambang Ilegal: Cuma Permen Manis Rakyat

“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo. Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” ujar Agus dilansir dari viva.co.id pada Jumat (25/11/2022).

Tak hanya mempertanyakan, Agus menduga bahwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga menerima hasil dari suap tambang ilegal tersebut.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, sempat memberikan pernyataan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mengakui bahwa ada surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan berbagai pihak yang terlibat.

Baca Juga: Edan! Eks Kabareskrim Ini Sebut Kasus Tambang Agus Andrianto Sebagai Senjata Rahasia, Ternyata Suratnya Sempat di Ferdy Sambo

“Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada,” ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Sesuai yang dijelaskan oleh sambo, surat penyelidikan untuk kasus tersebut terdaftar dengan nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM yang dikeluarkan pada 7 April lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO