Menu


Disinggung Oleh Gibran Rakabuming, Eks Penyidik KPK Beri Penjelasan Begini Terkait Istilah Beking yang Viral

Disinggung Oleh Gibran Rakabuming, Eks Penyidik KPK Beri Penjelasan Begini Terkait Istilah Beking yang Viral

Kredit Foto: Antara/Noveradika

Konten Jatim, Jakarta -

Belum lama ini jagat sosial media tengah dihebohkan tentang istilah backing setelah disinggung langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming.

Pasalnya, Gibran mengaku adanya kesulitan dari para bupati dalam mengatasi kasus tambang pasir ilegal berkat adanya backing tersebut.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan bahwa backing merupakan istilah yang merujuk ke seseorang yang memiliki kemampuan tinggi dan kuat dalam kasus ilegal.

Tak hanya seorang individu, backing sendiri bisa berjumlah beberapa orang maupun terbentuk dalam sebuah kelompok, baik secara terorganisir maupun tidak.

Baca Juga: Ditantang Buat Tangkap Bekingan Pelaku Tambang Pasir Ilegal, Gibran Rakabuming Malah Jawab Begini

“(mereka) dianggap mampu oleh orang-orang yang bekerja dalam bisinis ilegal, (dianggap) bisa melindungi mereka,” jelas Yudi dalam sebuah video yang diunggah pada Senin (28/11/2022).

Yudi menjelaskan bahwa backing sudah jelas digunakan untuk melindungi operasi ilegal atau yang bertentangan dengan hukum.

Backing sendiri terbilang penting karena bisnis ilegal seseorang maupun sebuah kelompok akan terus berjalan.

Dengan demikian, ada satu poin penting yang bisa dilakukan para pejabat dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

“Cara untuk menghapus backing ya membereskan persoalan utamanya, yaitu bisnis-bisnis yang ilegal,” ujar Yudi.

Baca Juga: Ampun! Gibran Angkat Tangan saat Dapat Keluhan soal Tambang Pasir Ilegal di Daerah Ini: Bekingannya Ngeri

Yudi pun mengatakan bahwa pihak yang paling banyak terdampak atau merasakan kerugiannya adalah masyarakat.

“Kita bisa melihat bagaimana masyarakat sering protes, ada penambangan ilegal gitu kan,” katanya.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam membereskan kasus-kasus tersebut.

Menurutnya, tindak lanjut dari aparat penegak hukum adalah cara yang tepat untuk membuktikan apakah bisnis ilegal memiliki backing atau tidak.

Baca Juga: Sindir Kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, Komjen Agus Andrianto Jawab Begini soal Tudingan Setoran Tambang Ilegal

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan