Menu


Edan! Ridwan Soplanit Beberkan Kelakuan Ferdy Sambo yang ‘Sabotase’ Propam Polri Sampai Putri Candrawathi Bebas dari Kewajiban yang Satu Ini

Edan! Ridwan Soplanit Beberkan Kelakuan Ferdy Sambo yang ‘Sabotase’ Propam Polri Sampai Putri Candrawathi Bebas dari Kewajiban yang Satu Ini

Kredit Foto: Tangkapan layar KompasTV

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim bertanya kepada saksi eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Rupanya, pada penyidikan pertama dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh para anggota dari divisi Profesi dan Pengamanan (Polri), sempat ada berita acara interogasi.

Namun, secara mengejutkan, berita acara yang seharusnya berasal dari interogasi secara langsung justru digantikan oleh berkas kronologi.

“Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap siapa?” tanya hakim.

Baca Juga: Enggak Takut Lagi, Ridwan Soplanit Terang-Terangan Cecar Ferdy Sambo di Meja Sidang: Kenapa Kami Dikorbankan?

“Bu Putri,” jawab Ridwan Soplanit.

Lantas, hakim memperjelas pembuatan BAI tersebut yang Ridwan tegaskan dibuat tanpa kehadiran Putri Candrawathi sendiri.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman