Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mulai membuka soal kasus bisnis tambang ilegal.
Kasus tambang ilegal diduga menyeret sejumlah petinggi Polri.
Ferdy Sambo mengatakan, kasus tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan Korps Bhayangkara alias Kapolri.
Selain itu, Eks Kadiv Propam Polri itu juga menambahkan, proses yang berjalan di bagian Divisi Propam Polri dan menyeret nama perwira tinggi sudah selesai.
Namun hal itu membantah keterangan dari Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto yang menyebut bahwa Propam Polri tidak menindak sosok Ismail Bolong.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan