Masalah tersebut bisa ramai, lantaran sebelumnya seorang pengguna Facebook bernama Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu.
Dalam video yang diunggah, Ahok membawa-bawa soal Al-Maidah 51, meskipun ia adalah seorang Kristiani.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam itu," ujar Ahok kala itu.
Baca Juga: Latar Belakang Aksi 212 Yang Berlangsung Tiap 2 Desember, Berawal dari Ahok
"Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohi, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," lanjutnya.
Buntut dari pernyataannya, mantan suami Veronica Tan itu dinyatakan bersalah, dan harus masuk ke jeruji besi.
Ahok divonis penjara selama 2 tahun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024