Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat ke Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai imbas pelantikan 88 orang penjabat (Pj) kepala daerah.
Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.
Para penggugat menilai tindak bertindaknya Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah termasuk melawan hukum.
Baca Juga: Begini Skenario Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Polanya Mulai Kebaca dari…
Hal itu karena, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 dan 205, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan