Menu


Semeru Berstatus ‘Awas’, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Dua Pekan

Semeru Berstatus ‘Awas’, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Dua Pekan

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari mendatang atau dua pekan.

Langkah tersebut diambil sebagai langkah untuk menyambut status awas dari Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) kemarin.

Diketahui, masa tanggap darurat tersebut ditetapkan setelah diterbitkan dalam bentuk SK Bupati Lumajang yang ditandatangani Thoriqul Haq.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Kecamatan Ampelgading Diterpa Hujan Abu

"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022).

Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status terbaru Gunung Semeru naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV) per Minggu (4/12/2022).

"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," katanya.

Selama status Awas Gunung Semeru, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk berkonsolidasi sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan pengungsi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.