Menu


Apa Itu RKUHP Yang Menimbulkan Kontroversi di Kalangan Masyarakat

Apa Itu RKUHP Yang Menimbulkan Kontroversi di Kalangan Masyarakat

Kredit Foto: Dok iStockphoto

Konten Jatim, Depok -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meresmikan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) dalam sidang Paripurna. Meskipun demikian, RKUHP sendiri mendapatkan banyak penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat dan dianggap sebagai undang-undang kontroversial.

Padahal, jika mengacu kepada penjelasan dari situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di www.ditjenpp.kemenkumham.go.id, RKUHP merupakan singkatan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: 10 Bisnis Kaesang Pangarep, Bukti Sahih Kemampuan Wirausaha

Keberadaan RKUHP ini dianggap sebagai salah satu proses perubahan dari KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional. Lebih lanjut, diungkapkan kalau RKUHP disusun dengan nilai-nilai keindonesiaan dan merupakan sebuah upaya dekolonialisasi dalam sistem pidana Indonesia.

Pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, dimulai sejak tahun 1958. Setidaknya, terdapat 7 Presiden Indonesia dari periode berbeda, 15 Menteri, serta 17 profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat dalam pembahasan RKUHP.

Baca Juga: Profil Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Presiden Yang Resmi Menikah Akhir Pekan Nanti

Lantas, jika RKUHP memang diharapkan menjadi pedoman hukum di Indonesia, mengapa banyak masyarakat yang tidak menyetujui eksistensi undang-undang ini dan justru malah menentang agar tidak dipublikasikan oleh DPR?

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman