Menu


Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Presiden Itu Layak Dikritik!

Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Presiden Itu Layak Dikritik!

Kredit Foto: Doc. Presiden RI

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang.

Ia menyoroti salah satu pasal yang paling banyak mendapatkan sorotan dan menjadi perdebatan publik, yakni pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara.

Menurutnya, permasalahan kritik ini perlu diluruskan mengingat kritik dan hinaan merupakan dua hal yang sudah jelas berbeda.

Baca Juga: Bisa Jadi Cawapres Anies, Pengamat Sebut Kegagalan Mahfud MD: Jadi Menteri Pemerintahan Jokowi

“Kalau kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada pekerjaannya,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12/2022).

Ia pun dengan jelas mengatakan bahwa pasal itu sangat kacau mengingat bunyi undang-undangnya yang tidak tepat.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman