Menu


RKUHP Resmi Disahkan: Pendemo Bisa Kena Pidana 6 Bulan Jika Demo Tanpa Izin

RKUHP Resmi Disahkan: Pendemo Bisa Kena Pidana 6 Bulan Jika Demo Tanpa Izin

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (6/12/2022).

Padahal, sejumlah elemen masyarakat sipil melakukan penolakan terhadap pasal yang dianggap kontroversial.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 256, yang terkait Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Baca Juga: 15 Orang Mahasiswa Ini Tolak Safari Politik Anies ke Makassar, Alasan Mereka: Ada Kepentingan

Hal ini tercantum dalam RKUHP per 30 November 2022.

Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum bisa dipidana selama enam bulan penjara.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian tertuang dalam Pasal 256.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly turut buka suara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.