Anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco, saat dirinya memberikan interupsi dalam sidang paripurna pengesahan RUU KUHP (RKUHP).
Dalam sidang paripurna itu, Iskan baru bicara 1-2 menit, Sufmi Dasco sebagai pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi.
Saat itu, Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP.
Baca Juga: Soroti Demonstrasi dan Penolakan Kedatangan Anies Baswedan di Makassar, Mantan Dosen UI: Buruk
Tepatnya, poin tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR RI dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024