Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menyoroti soal tidak diberinya hak bicara penuh anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco, saat Iskan memberikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU KUHP (RKUHP).
Iqbal menegaskan, Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Sufmi Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberikan kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.
"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR," ujar Iqbal.
"Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," lanjutnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan