Menu


Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Curi Start Kampanye, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi: Bisa Jadi Preseden Buruk

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Curi Start Kampanye, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi: Bisa Jadi Preseden Buruk

Kredit Foto: ANTARA/Ampelsa

Konten Jatim, Jakarta -

Bakal calon presiden (bacapres) Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kelompok masyarakat bernama Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye saat safari politik ke Aceh pada 2 Desember 2022.

Semula laporan mereka belum dapat diterima Bawaslu karena pelapor dinilai belum memenuhi semua persyaratan.

Tetapi kemarin, pelapor menyatakan telah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Setuju dengan Pernyataan Zulhas, Waketum NasDem: Pencapresan Anies Bukan Karena Dia Orang Islam

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan (kemarin)," kata Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).

Anies dan Partai NasDem dinilai telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," kata Husni.

Husni menyebut safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.