Menu


Sindir Jokowi, Cak Nun Sebut Presiden Bukan Petugas Partai: Tiangmu NKRI, Bukan PDIP

Sindir Jokowi, Cak Nun Sebut Presiden Bukan Petugas Partai: Tiangmu NKRI, Bukan PDIP

Kredit Foto: YouTube/CakNun.com

Konten Jatim, Surabaya -

Budayawan sekaligus pendakwah Emha Ainun Najib alias Cak Nun menyinggung pernyataan yang menyebut Presiden Jokowi adalah petugas partai.

Sebelumnya, titel itu sempat disematkan oleh Ketua Umum PDI Perjuanagan (PDIP) Megawati Soekarnoputi beberapa waktu silam.

Cak Nun menyebut, jika PDIP sudah memiliki calon presiden (Capres), maka presiden itu tak lagi memiliki hak untuk berbuat lebih untuk partainya.

Baca Juga: Antara Istighfar atau Ucapan Syukur, Mana Yang Lebih Baik? Ini Jawaban Cak Nun

“Kalau PDIP punya calon menjadi presiden, maka presiden itu tidak boleh berbuat lagi untuk PDIP, dia harus berbuat untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Cak Nun melalui kanal YouTube Ngaji Bareng, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Kata Jokowi, orang yang mengecap Jokowi sebagai petugas partai disebutnya sebagai orang yang tak paham kehidupan bernegara.

“Orang yang menyebut Jokowi sebagai petugas partai adalah orang yang tidak memahami kehidupan bernegara, tapi yo wes rapopo, wi mbok mbok mu dewe, pancen yo ra patio mudeng (tapi ya sudah tidak apa-apa, itu ibu-ibunya sendiri, memang ya tidak begitu paham),” tuturnya.

Baca Juga: Cak Nun: Satukan Diri dengan Tuhan melalui Seluruh Perilakumu

Tak hanya Jokowi sebagai presiden, siapapun yang telah menjabat sebagai seorang pejabat negara, Cak Nun berujar bahwa prioritas utama mereka adalah NKRI.

“Begitu anda menjadi pejabat Indonesia, tiangmu adalah nkri, tiangmu adalah nasionalisme indonesia, kamu tidak boleh menjadi petugas partai,” tegasnya.

Karena hal itu, Cak Nun berujar supaya kehidupan harus ditata kembali.

“Pokoknya ada yang harus kita bereskan dari kehidupan manusia, ada yang harus kita tepatkan kembali, simetris lagi,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan