Merujuk kepada ajaran fikih sendiri, tindakan ibu yang memilih untuk meninggal saat melahirkan demi menyelamatkan anaknya dianggap tidak tepat.
“Anak ini belum punya dosa, belum sadar hidup, dan memang asalnya belum hidup,” jelas KH Zahro.
Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang itu pun kembali menekankan bahwa nyawa ibu yang harus dipertahankan.
Baca Juga: KH Ahmad Zahro Bagikan Tips Sederhana Jika Ingin Meminta Kepada Tuhan
Meskipun tak masuk ke dalam kategori membunuh diri sendiri, tetapi pilihan ibu tersebut tak bisa dibenarkan.
“Anaknya hidup toh ibunya tidak menyaksikan punya anak, sedangkan anaknya belum tahu ibunya,” ujar KH Zahro
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan