Menu


Apa Itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK?

Apa Itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Konten Jatim, Depok -

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia atau silent operation dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi.

Berdasarkan jurnal dari KPK terbitan tahun 2019 yang disadur pada Kamis (15/12/2022), definisi orang yang tertangkap dalam OTT adalah orang yang saat itu sedang melakukan tindak korupsi atau baru saja melakukan tindak korupsi dan diumumkan kepada khalayak umum.

Baca Juga: Profil Partai Ummat Yang Dinyatakan Gagal Lolos ke Pemilu 2024

Selain itu, ada baiknya jika OTT yang dilakukan KPK juga menemukan barang bukti terkait kasus suap atau tindak korupsi ketika sosok yang ditangkap. Hal ini tertulis dalam pasal 1 ayat 19 hukum pidana.

OTT dapat dilakukan menggunakan beberapa cara yang terstruktur dan terencana. Ada banyak modus OTT yang bisa dilakukan oleh KPK untuk menangkap basah pelaku koruptor. Dan tentunya, operasi ini harus dilakukan secara rahasia demi kesuksesan penangkapan.

Baca Juga: Profil Amien Rais, Mantan Ketua Umum PAN Yang Hijrah ke Partai Ummat

Dalam jurnal KPK, tercatat bahwa sepanjang tahun 2015-2019, OTT yang dilakukan KPK telah berhasil menangkap langsung 72 kepala daerah, 173 legislatif dan 116 birokrat lintas lembaga. Sudah banyak tokoh penting dalam badan pemerintahan yang tertangkap KPK berkat OTT.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman