Menu


Hukum Menggunakan Penglaris, Ustadz Khalid Basalamah: Ini Semua Khurafat!

Hukum Menggunakan Penglaris, Ustadz Khalid Basalamah: Ini Semua Khurafat!

Kredit Foto: Tangkapan layar Instgaram @khalidbasalamahofficial via Republika

Konten Jatim, Depok -

Hukum memakai penglaris untuk bisnis maupun dagangan mereka adalah sesuatu yang diketahui sebagai khufarat. Khufarat memiliki artian sebagai cerita yang berupa khalayan, takhayul atau hal-hal lainnya yang sudah pasti menyimpang dari ajaran Agama Islam.

Penglaris, sesuai dengan namanya, berupa jimat-jimat yang diharapkan oleh pedagang atau pengusaha untuk bisa membuat barang-barang kepunyaan mereka laris dibeli oleh pelanggan.

Baca Juga: Mitos Orang Meninggal dalam Pesugihan Akan Menjadi Budaknya, Ini Jawaban Buya Yahya

Meskipun tidak terjamin efektivitasnya, masih ada saja orang-orang yang menggunakan penglaris agar mendapatkan keuntungan besar. Bahkan, diketahui ada penglaris yang menggunakan ayat-ayat Al-Quran palsu, di mana ayat tersebut sebenarnya hanya tulisan dalam Bahasa Arab.

Fenomena ini sempat mengejutkan Ustad Khalid Basalamah. Hal ini dia sampaikan dalam sebuah ceramah yang diunggah ke YouTube dan disadur pada Jumat (16/12/2022). Dirinya mendengar ada oknum-oknum yang menjual penglaris dan membohongi pembelinya bahwa itu ayat dalam Al-Quran.

Baca Juga: Profil PSI, Partai Anak Muda Usungan Mantan Vokalis Nidji

"Saya sempat mengajarkan terkait ilmu sihir di sebuah sekolah di Condet, lalu saya sholat di musholla depan sekolah. Saya terkejut menemukan ada sebuah jimat yang awalnya memiliki tulisan ayat kursi, namun kelanjutannya Bahasa Arab lain yang bukan dari ayat Al-Quran," terang Ustad Khalid Basalamah.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman