Menu


Waduh, Ketua MUI Bilang Pelaku Pernikahan Usia Dini Gak Perlu Dipidana! Lalu Kait-kaitkan dengan Zina dan LGBT

Waduh, Ketua MUI Bilang Pelaku Pernikahan Usia Dini Gak Perlu Dipidana! Lalu Kait-kaitkan dengan Zina dan LGBT

Kredit Foto: MGROl100 via Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyatakan tidak setuju apabila pelaku pernikahan usia dini dipidana.

Ia kemudian membandingkan praktek pernikahan usia dini dengan zina dan LGBT.

"Saya setuju tak melakukan pernikan usia dini meskipun sah mnurut agama tapi tak masalah."

"Tapi klo dihukum sepertinya berlebihan dibanding dg zina atau LGBT yg suka sama suka tdk dipidana," tulis Cholil di akun twitternya, @cholilnafis pada Selasa (14/6/2022).

"Norma hukum mana yg digunakan sebagai sumber hukum nasional?" lanjut Cholil.

Pernyataan Cholil disampaikannya menanggapi kasus pernikahan dini yang belum lama ini terjadi di Ngawi, Jawa Timur.

Pernikahannya melibatkan kepala dusun berinisial SM dengan seorang anak gadis usia 16 tahun.

Kejadian tersebut memancing reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Gus Nadir Sindir MUI soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Umat Harus Dicerdaskan, Jangan cuma Diajari Reaktif!

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati  berharap agar kepala dusun yang menikahi gadis 16 tahun itu ditindak tegas. 

KPAI juga meminta pernikahan siri itu dibatalkan. Menurut Rita, usia pernikahan yang dibolehkan seharusnya saat mempelai menginjak usia minimal 19 tahun.

"Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini, karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun," kata Rita kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

"Jika ada perkawinan anak, baik laki-laki maupun perempuan, dalam hal ini adalah perempuan di bawah usia 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Rita mengatakan kasus kepala dusun menikahi anak di bawah umur ini menjadi contoh yang tidak baik bagi seorang tokoh masyarakat. 

Ia menyebut KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat.

Sementara itu, polisi telah menetapkan SM menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menyebut SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

SM terancam dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancamannya hukuman yang bisa ia terima minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan