Menu


Anies Harus Was-Was, Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Anies Harus Was-Was, Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingati seluruh pihak, baik yang hendak menjadi calon presiden (Capres) maupun yang sudah jadi bakal capres, agar tak melakukan kampanye atau politik pratis di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan peserta Pemilu 2024 sehingga semua pihak pun diminta untuk tidak berpolitik di tempat ibadah.

“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta Pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” pesan Rahmat Bagja di Jakarta seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, (18/12/2022).

Baca Juga: Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Tak Etis, SKI: Harusnya NasDem dan Anies Dapat Penghargaan

Tempat ibadah ini pun tak hanya berlaku pada masjid, tetapi pada semua tempat ibadah di agama apa pun.

Rahmat pun mengatakan bahwa kampanye di tempat ibadah akan mengganggu suasana kondusif pada proses Pemilu 2024.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.